Permohonan Cuti

Mahasiswa berhak mengajukan permohonan cuti sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Adapun syarat mengajukan permohonan cuti adalah mengisi  form permohonan cuti dan menyerahkan ke BAAK. Mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti maka akan berstatus cuti, maka akan berstatus cuti selama 1 tahun atau selama 2 semester berturut-turut. Setelah masa cuti berakhir, mahasiswa diwajibkan aktif kembali.